HMI Pertanyakan Sisa Anggaran Bantuan Stimulan

  • Bagikan
Bangunan kantor gubernur Sulbar rusak parah akibat bencana gempa magnitudo 6,2 di Sulbar, Jumat 15 Januari 2021 lalu.

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Bantuan stimulan rumah rusak tahap satu akibat gempa bumi pada 15 Januari 2021 silam, telah rampung. Namun pada prosesnya masih menyisakan masalah.

Masalah yang dimaksud adalah dugaan penyelewengan sisa dana bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.

Dana yang mestinya dikembalikan ke pemerintah pusat secara utuh, justru diduga dimanfaatkan oleh sebagian pihak tertentu.

Hal itulah yang membuat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Manakarra melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Jumat 17 maret, lalu.

“Ada beberapa poin yang kami laporkan, salah satunya dugaan kami terkait penyalahgunaan anggaran oleh dinas terkait (BPBD Mamuju),” kata Ketua HMI Manakarra, Ansar.

Menurutnya, sisa anggaran bantuan Rp 20 miliar yang sebelumnya disampaikan BPBD Mamuju, tidak sama dengan hasil investigasi yang dilakukan HMI Manakarra beberapa hari terakhir ini. Seharusnya, sisa anggaran yang ada adalah Rp 43 miliar.

Ia menjelaskan, sisa anggaran terjadi karena ada beberapa data ganda penerima. Termasuk data yang telah menerima bantuan dari NGO. Dengan begitu, secara otomatis bantuan dari pemerintah mesti dikembalikan. Kalau ditotal, jumlah yang mesti dikembalikan sekira Rp 43 miliar, bukan Rp 20 miliar.

“Kami punya kajiannya, dan itu yang kami sampaikan ke Kejati Sulbar,” singkat Ansar.

Kekacauan lainnya, kata dia, adanya penerima bantuan yang tidak termasuk dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Mamuju Nomor: 188.45/KPTS/2021 tentang daftar penerima bantuan stimulan rumah rusak akibat gempa tahap satu.

“Adanya penerima bantuan dana di Kecamatan Bonehau dan Kalumpang, yang notabanenya jauh dari pusat gempa. Sedangkan di kecamatan terdekat seperti Tapalang, Tapalang Barat, Simboro dan Mamuju malah setelah di asesment ulang justru banyak dibatalkan. Padahal mereka masuk dalam SK BNPB dan rumahnya benar-benar rusak akibat gempa,” jelasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulbar, Amiruddin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari HMI Manakarra. Laporan tersebut bakal segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat ini.

Hanya saja, kata dia, ia tak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan sebelum menetapkan status laporan itu. “Secara prosedural kami akan proses terlebih dahulu, dan diarahkan ke bidang yang seharusnya menangani,” bebernya.

Sayangnya, Kepala BPBD Mamuju, Taslim Sukirno belum memberikan jawaban saat dihubungi baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. Namun, sebelumnya, pada pertengahan Januari 2023, lalu, Taslim mengungkapkan bahwa dana stimulan bantuan tahap satu masih tersisa Rp 20 miliar. Dana tersebut tersimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Taslim menjelaskan, sisa dana itu disebabkan karena usulan ke BNPB lebih besar dari pada hasil asesmen di lapangan. Pada saat pengusulan, terdapat data ganda kategori rumah rusak tidak sesuai. Termasuk masyarakat yang telah menerima bantuan dari NGO.

Berdasarkan aturan, kata Taslim, masyarakat yang telah menerima bantuan dari NGO tidak bisa lagi menerima bantuan stimulan rumah. “Itu memang langsung tercoret karena memang tidak bisa diberi dana stimulan ketika ada pihak lain membantu secara penuh oleh pihak lain seperti NGO kepada korban terdampak gempa. Aturannya juklak dana stimulan seperti itu,” pungkasnya. (ajs/*)

DAPATKAN UPDATE BERITA RADAR SULBAR LAINNYA DI GOOGLE NEWS
  • Bagikan

Exit mobile version