KPK Periksa 69 Pegawai Kemenkeu Terkait TPPU

  • Bagikan
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu)--dok. humas kemenkeu--

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 69 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat acungan jempol Komisi III DPR.

Pemeriksaan terhadap 69 pegawai Kemenkeu oleh KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) sebagai langkah untuk menumbuhkan kepercayaan publik.

“Ini juga bagian dari upaya kita untuk pastikan kepercayaan publik itu tetap bisa ditumbuhkan dalam proses penyelenggaraan negara,” kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari, Rabu, 8 Maret 2023.

Dikatakannya. laporan terkait dugaan TPPU sedianya harus ditindaklanjuti secara serius.

Terlebih yang dilaporkan dugaan TPPU adalah pegawai di lingkungan Kemenkeu.

“Ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mengedepankan akuntabilitas dan integritas,” tegasnya.

Meski demikian, dia enggan mengomentari soal kemungkinan pemberian hukuman dimiskinkan hartanya bagi terduga pelaku TPPU di lingkungan Kemenkeu.

“Kalau nanti sudah masuk proses hukum, baru kita bisa bicara soal perlu atau tidaknya dimiskinkan,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan KPK memeriksa satu per satu pegawai Kemenkeu yang diduga terkait TPPU.

“Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (sekitar) ratusan miliar,” kata dia.

Mahfud juga mengungkapkan ada temuan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp300 triliun.

“Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” tuturnya. (fin)

  • Bagikan

Exit mobile version