JAKARTA, RADAR SULBAR – Artis Tamara Bleszynski didugat oleh saudara kandungnya Ryszard Bleszynski terkait wanprestasi ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabar yang beredar, Tamara Bleszynski digugat karena tidak mematuhi kesepakatan dengan saudaranya terkait biaya pengobatan Ayah mereka sebesar 130 ribu Dolar Amerika Serikat.
Mereka sepakat biaya pengobatan orang tua ditanggung berdua, namun belakangan Tamara tidak jalani kesepakan tersebut.
Gugatan kepada Tamara Bleszynski dilayangkan pada Rabu 18 Januari 2023 dengan nomor perkara: 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan hal tersebut. “Iya , ganti rugi materil Rp4 miliar, ganti rugi immateriil Rp30 miliar,” lanjut Djuyamto kepada media, Kamis 26 Januari 2023.
Berikut bunyi gugatannya:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi.
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp4.022.335.099 dengan rincian:
- Kerugian uang sebesar 50 persen dari US$103.051,83 yang mana tergugat belum membayar kepada penggugat sampai dengan gugatan a quo ini diajukan sebesar US$51.525,92.
- Kerugian sebesar US$51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 tahun mengacu pada bunga bank.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116 Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
- Menghukum tergugat untuk membayar perkara a quo.