Formasi CPNS 2023 Dibuka, Berikut Syarat Daftar dan Informasi Selengkapnya

  • Bagikan
Tes CPNS--Google Photos

JAKARTA, RADAR SULBAR – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan segera dibuka dengan 4 prioritas penerimaan. Pemerintah tidak membuka semua profesi dalam penerimaan CPNS 2023 ini.

Abdullah Azwar Anas, menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Negara (PANRB) mengatakan bahwa pengadaan ASN 2023 akan berfokus pada pelayanan dasar, guru, tenaga kesehatan, talenta digital dan data scientist.

4 Formasi yang diprioritaskan adalah sebagai berikut:

  1. Formasi CPNS untuk Lulusan Terbaik atau Cumlaude
  2. Formasi Disabilitas
  3. Formasi Pengembangan Diaspora
  4. Formasi Pendidikan untuk Putra-putri dan Pemuda Papua Barat

Berikut syarat daftar seleksi CPNS:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat. atas permintaan sendiri tau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.
  • Tidak PNS/TN/POLRI.
  • Tidak menjadi pengurus atau anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia
  • Usia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun.
  • Lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT.
  • IPK minimal 2.75 untuk lulusan program S1.

Dokumen wajib seleksi CPNS:

-KTP

-Kartu Keluarga (KK)

-Akta Kelahiran

-Surat Lamaran

-Swafoto/Selfie

-Pas Foto

-Transkip Nilai

-Dokumen Lainnya

  • Bagikan