Kabag Hukum Mamasa Diperiksa, Dugaan Korupsi Bantuan Stimulan

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring. --Foto: Zul Fadli/Radar Sulbar--

MAMASA, RADAR SULBAR – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mamasa terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dan gratifikasi bantuan dana stimulus korban gempa. Sejumlah pihak akan kembali diperiksa dalam kasus ini.

Penyidik Tipikor Polres Mamasa sudah memeriksa 40 orang saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi dan gratifikasi ini.

Termasuk pihak BPBD Mamasa serta para penerima bantuan dana stimulus perbaikan rumah korban gempa.

Terbaru, penyidik Tipikor Polres Mamasa memeriksa Kabag Hukum dan HAM Pemkab Mamasa, Abdul Samad, Rabu 18 Januari.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring membenarkan pemeriksaan Kabag Hukum dan HAM Pemkab Mamasa, Abdul Samad oleh penyidik Tipikor. Abdul Samad dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi tersebut.

“Iya sudah kita panggil dan periksa Rabu kemarin,” terang Iptu Hamring, saat dihubungi Kamis, 19 Januari.

Iptu Hamring mengungkapkan dalam penyelidikan kasus ini pihaknya telah memeriksa sekira 40 orang saksi. Termasuk para penerima dan pihak BPBD Mamasa.

“Kemungkinan masih ada tambahan saksi yang akan diperiksa oleh penyidik. Tapi kami belum bisa beberkan sekarang siapa yang selanjutnya yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,” ujar Iptu Harming.

Sebelumnya, Iptu Hamring mengaku adapun kerugian negara yang ditemukan penyidik Tipikor dalam kasus ini sekira Rp 900 juta dari total 572 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan stimulan yang masuk dalam daftar penerima. Serta 21 KK yang tidak tertuang dalam SK Bupati Mamasa sebagai penerima.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara.

“Yang jelas kami masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan siapa tersangka,” tambahnya.

Pasca gempa 6,2 SR mengguncang wilayah Majene-Mamuju, 14 Januari 2021 lalu juga berdampak pada dua kecamatan di Kabupaten Mamasa. Sejumlah rumah rusak di Kecamatan Aralle dan Tabulahan. Kerusakan itu diklasifikasikan menjadi rusak ringan 422 unit, rusak sedang 96 unit dan rusak berat 56 unit.

Namun, setelah melalui proses verifikasi di lapangan, terdapat perubahan data, sehingga total rumah rusak ringan, sedang dan berat sebanyak 572 rumah rusak.

Untuk menanggulangi dampak bencana itu, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemkab Mamasa sebesar Rp 9,4 miliar. Dimana penerima kluster rumah rusak ringan mendapat Rp 10 juta, rusak sedang Rp 25 juta dan rusak berat Rp 50 juta.

Namun, dikabarkan dana stimulan tersebut diduga mendapat pemotongan hingga 10 persen. Dugaan pungutan atau gratifikasi kemudian ditemukan oleh Penyidik Unit IV Tipikor Satreskrim Polres Mamasa, berdasarkan laporan masyarakat. Sehingga penyidik Tipikor Satreskrim Polres Mamasa kemudian menetapkan status penyelidikan ke penyidikan. (r4/mkb)

  • Bagikan