Warga Diminta Hati- Hati Sewakan Kendaraan kepada WNA

  • Bagikan

BATAM, RADARSULBAR — Masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan diimbau untuk lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraannya kepada Warga Negara Asing (WNA).

Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menjelaskan, apabila WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, maka akan berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang. Sehingga perlu penertiban dan upaya memaksakan kepatuhan hukum lalu lintas kepada orang asing.

“WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan
sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian. Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia,” jelas Widodo

Diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau
melakukan integrasi data e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM) guna mencegah Warga Negara Asing yang melanggar aturan lalu lintas (ditilang) mangkir dari kewajiban membayar biaya beban.

Melalui integrasi data tersebut, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.

Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut
kepatuhan Orang Asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.

“Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir maka masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada Imigrasi,” tegasnya.

Di Bali misalnya, banyak Orang Asing yang melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban. Di sinilah Imigrasi mengambil peran dalam menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat, di samping mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan layanan keimigrasian.

“Kolaborasi ini diharapkan juga berdampak positif terhadap PNBP Ditlantas Polri
karena integrasi data tersebut meminimalisasi kemungkinan WNA yang melanggar aturan untuk meninggalkan kewajibannya membayar biaya denda tilang,” pungkasnya.

Perjanjian Kerja Sama terkait Integrasi data SIMKIM dan e-Tilang tersebut dibuat
sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Kepolisian RI dengan
Kementerian Hukum dan HAM Nomor NK/3/2/2020 dan Nomor M-HH-01.05.05 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Tugas, Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. (*)

  • Bagikan