Butuh 55 PPK, KPU Mamuju Buka Pendaftaran 20-29 November 2022

  • Bagikan
Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur

MAMUJU, RADARSULBAR — Saat ini KPU Kabupaten Mamuju membutuhkan Pejuang Demokrasi untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 55 orang. Pendaftaran mulai  20 November 2022 hingga 29 November 2022.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur mengatakan, dimulainya pendaftaran sesuai pengunguman KPU Kabupaten Mamuju Nomor: 338/PP.04.1-PU/7602/2022 tentang seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Amran mengajak bagi siapapun agar segera melengkapi persyaratan dan turut berpartisipasi menjadi bagian dari Pejuang Demokrasi.

“Jika dokumen persyaratan administrasinya sudah siap maka cukup buka link siakba.kpu.go.id atau jika ada kendala teknis maka dapat mengunjungi Kantor KPU Mamuju di Jl. H. Mustafa Katjho (Kompleks Perumahan Graha Nusa) untuk berkonsultasi dengan tim helpdesk Pendaftaran Badan Adhoc atau dapat menghubungi Ibu Trisdiana : 085256445044, Ibu Wahyuni : 081355941456 dan Ibu Syarmila Razak : 085299973659,” ujar Amran, Minggu 20 November 2022.

Adapun syarat bagi pendaftar PPM,
1 . Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun Kelengkapan Dokumen Persyaratan yang harus disiapkan adalah:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
– Tidak menjadi anggota Partai Politik;
– Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
– Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
– Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
– Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
–  Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
–  Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup;
h. Pas Foto Berwarna 4×6;. (jaf)

  • Bagikan

Exit mobile version