Evaluasi Hasil Pemeriksaan Protokol Notaris, Kemenkumham Sulbar Gelar Rakor Bersama MPD dan MPW Notaris

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali menyampaikan sambutan dihadapan peserta Rakor.--ist--

POLMAN, RADARSULBAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulbar menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris mengenai evaluasi hasil pemeriksaan protokol notaris dalam mewujudkan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi masyarakat di Hotel Sinar Mas Polman, 4 November 2022.

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali mengatakan, memangku jabatan yang didaulat untuk mewakili Menteri Hukum dan HAM sebagai majelis pengawas notaris, tidak boleh hanya dipahami sekedar memeriksa administrasi notaris. 

Majelis pengawas berwenang memantau tindakan notaris dalam rangka melaksanakan tugasnya,  memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dalam pembuatan akta autentik, serta peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap pelaksanaan jabatan notaris.

“Kami menyampaikan penghargaan kepada anggota MPD, MPW maupun Notaris yang telah meluangkan waktu ditengah kesibukannya untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini. Sungguh kami berharap pertemuan kita pada hari ini dapat memberikan manfaat bagi pembangunan hukum di Sulbar,” ujar Faisol dalam sambutannya.

Ia menambahkan, tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Sulbar telah menyelesaikan pemeriksaan berkala protokol notaris di seluruh wilayah Sulbar dan pengawasan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris yang beresiko tinggi maupun sangat tinggi. Ini merupakan sebuah langkah yang diambil oleh MPD untuk menegakkan protokol notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami selaku Kakanwil tentu sangat berharap seluruh notaris dalam wilayah kerja Sulbar mematuhi apa yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan terkait. Hal ini dilakukan demi menghindarkan notaris dari hal-hal melanggar aturan yang bisa jadi akan menempatkan notaris pada posisi yang tidak menguntungkan saat berhadapan dengan hukum, yang juga berpotensi untuk tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Faisol. 

Faisol menjelaskan, dalam tahun ini juga, majelis pengawas notaris telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap empat orang notaris yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan notaris, sebagai tindaklanjut atas laporan hasil pemeriksaan berkala yang dilakukan oleh majelis pengawas. 

“Besar harapan kami, MPD dan MPW dapat melakukan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, dan bersinergi antar seluruh unsur di dalamnya. Itu semua dapat kita capai jika kita dapat bekerja sebagai to malaqbi. Dalam artian orang yang memiliki harkat dan kedudukan yang tinggi, yang dicerminkan dari sikap dan tindakannya. mala’bi pau atau tutur kata yang sopan, mala’bi gau’ atau bertingkah laku baik, dan mala’bi kero atau berprilaku yang baik. Satu kata antara ucapan dengan perbuatan,” tutupnya. (ian)

  • Bagikan