Media Sebagai Agen Of Change Diharap Memberikan Manfaat Bagi Pembangunan Hukum di Sulbar

  • Bagikan
SAMBUTAN. Mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali, Kadiv Administrasi Slamet Pramoedji menyampaikan sambutan dihadapan peserta sosialisasi layanan AHU.

MAMUJU, RADARSULBAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kemenkumham) Sulbar menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Taman Karema Mamuju, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Kegiatan ini bertema “Mewujudkan Sinergitas dalam penyebaran informasi layanan Administrasi Hukum Umum di Wilayah Sulbar”. Pesertanya diikuti sebanyak 30 orang dari Media, LSM, Masyarakat, dan Mahasiswa.

Hadir sebagai narasumber Kepala Diskominfopers Sulbar Mustari Mula.

Mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali, Kadiv Administrasi Slamet Pramoedji mengatakan, dinamika sosial yang berkembang menuntut industri media massa di Indonesia untuk beradaptasi dengan perubahan, khususnya dalam menyongsong era masyarakat informasi. Di era ini, masyarakat membutuhkan informasi yang cepat dan akurat.

“Sejak dulu, media massa menjadi bagian tak terpisahkan dari proses perjalanan bangsa Indonesia. Media massa berfungsi menjadi agen of change dan rekayasa sosial,” ujar Slamet.

Pada masa penjajahan, lanjut Slamet, media massa digunakan oleh pemerintah sebagai sarana propaganda untuk menyuarakan kemerdekaan Indonesia kepada penjajah, sehingga keberadaannya dinilai mengancam kolonialisme belanda. Hal ini menyebabkan belanda mengeluarkan aturan hukum untuk membatasi ruang gerak media massa, yang disebut media massabreidel ordonantie 1931. 

“Pada saat itu keberadaan media massa dikecam habis-habisan dan tidak mengalami perubahan berarti bahkan sampai Indonesia merdeka,” ujarnya.

Namun setelah runtuhnya rezim orde baru, pemerintah mulai merombak kembali peratunan mengenai keberadaan media massa di Indonesia. Oleh karena itu, Undang Undang media massa Nomor 40 tahun 1999 dan Undang Undang penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 kemudian ditetapkan untuk menjamin kebebasan dan independensi media massa. 

“Berdasarkan ketentuan pasal 33 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999, fungsi media massa ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial,” paparnya.

Slamet menambahkan, media tidak bisa lepas dalam kehidupan sehari-hari bahkan dalam pemerintahan. Pihak pemerintah dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulbar membutuhkan peran media sebagai wadah untuk mensosialisasikan apa yang telah dikerjakan kepada masyarakat dan pihak media sendiri membutuhkan pemerintah sebagai sumber berita.

“Kekuatan hubungan media dan pemerintah akan mempengaruhi kualitas hidup warga dan tentu akan berpengaruh pada kepercayaan warga. Media sebagai kontrol masyarakat atas kebijakan pemerintah,” tambahnya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Slamet berharap jalinan kemitraan dengan jajaran media di Sulbar terbangun dengan baik sehingga program-program yang ada di Kanwil Kemenkumham Sulbar atau dalam hal ini program penegakan dan pelayanan hukum penyelenggaraan layanan AHU di wilayah dapat tersampaikan kepada masyarakat dan juga dapat menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat khususnya pada layanan AHU.

“Sungguh kami berharap pertemuan kita pada hari ini dapat memberikan manfaat bagi pembangunan hukum di Sulbar. Kami membutuhkan teman-teman media untuk menyebarluaskan informasi yang telah dilakukan Kemenkumham Sulbar,” tutupnya. (ian)

  • Bagikan