Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Diminta Kooperatif Ikuti Proses Hukum

  • Bagikan
Berkas perkara tahap 2 Nikita Mirzani, tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik akan dilimpahkan, Selasa 25 Oktober 2022. --Foto: Abdul Malik Fajar/Banten.jpnn--

SERANG, RADARSULBAR – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah menjadwalkan berkas perkara tahap 2 tersangka Nikita Mirzani atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik.

“(Pelimpahan tahap 2, red) dijadwalkan (Selasa) besok,” ucap Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri kepada JPNN Banten, Senin 24 Oktober 2022.

Iwan menambahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menjadwalkan pelimpahan tahap 2 itu pada Senin dan Kamis.

“Sehingga waktu tercepatnya untuk pelaksanaan tahap dua NM (Nikita Mirzani) akan digelar besok,” kata dia.

Dia menegaskan pihaknya mengimbau kepada Nikita Mirzani untuk kooperatif serta mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif, mengikuti mekanisme proses hukumnya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Kejari Serang menyatakan berkas perkara tersangka Nikita Mirzani atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik sudah P21 atau lengkap.

Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengatakan berkas perkara Nikita Mirzani dilimpahkan per 6 Oktober 2022.

“Iya, berkas (Nikita Mirzani, red) sudah lengkap. P21-nya itu tanggal enam kemarin,” ucap Edward kepada JPNN Banten, Senin kemarin, 17 Oktober 2022 .

Kejari saat ini masih menunggu proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Sekarang tinggal menunggu tahap duanya lagi,” kata dia.
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar menambahkan pihaknya masih menunggu penyidik melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Untuk tahap dua masih menunggu penyidik, ” kata dia. (jpnn)

  • Bagikan