Bangunan Tanpa IMB di Polman Siap-Siap Dibongkar

  • Bagikan
DITERTIBKAN. Tim Satpol PP Pasangkayu, membongkar bangunan milik warga, yangberdiri di atas draenase, Kamis 8 Setember 2022.--Hasnur/Radar Sulbar--

POLEWALI, RADAR SULBAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polewali Mandar beri ancaman tegas kepada pemilik bangunan yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Satpol PP ancam pemilik bangunan yang tak miliki IMB akan dibongkar. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Polman Arifin Halim mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang berdiri dan tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.

“Kita minta agar yang belum memiliki izin segera melengkapinya. Karena jika tidak dilengkapi tentu kami akan bertindak lebih keras lagi di lapangan,” tegas Arifin Halim saat ditemui di kompleks Kantor Bupati Polman, Senin 3 Oktober 2022

Menyikapi keberadaan beberapa ritel modern yang ditengarai belum mengantongi izin. Arifin Halim mengatakan bahwa kehadiran retail modern ini akan menjadi ancaman bagi kelangsungan pelaku usaha kecil di Polman. Sementara upaya pemerintah saat ini bagaimana ekonomi masyarakat Indonesia bisa bangkit.

“Bagi retail modern yang tidak berizin itu harus ditindak secara tegas. Kalau memang tidak ada izinnya kita tutup,” jelas Arifin Halim.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Polman Andi Putra Iip mengatakan, Satpol sebagai petugas penegak perda masih menunggu rekomendasi bersama dari beberapa dinas terkait. Baik itu dari Disperindagkop, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP terkait keberadaan retail modern yang tidak berizin baru dilakukan tindakan tegas.

“Kita siap melakukan penindakan apabila sudah ada kejelasan benar tidak memiliki izin. Karena sekarang ini izin sudah bisa diakses melalui online sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 sebagai tindak lanjut Undang Undang Cipta Karya,” tandas Andi Putra Iip. (arf/mkb/jaf)

  • Bagikan