JAKARTA, RADARSULBAR – Artis Baim Wong dan Istrinya Paula Verhoeven jadi perbincangan warga net usai membuat konten prank Polisi terkait kasus kekerasan dalam ruma tangga atau KDRT.
Konten prank itu diunggah melalui channel YouTube-nya di saat publik heboh dengan kasus KDRT Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora.
Menurut Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Baim Wong dan Paula bisa dijerat dengan pasal dugaan laporan palsu.
“Mengarah 220 soal laporan palsu. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan,” AKP Nurma Dewi, Senin 3 Oktober 2022.
AKP Nurma menjelaskan, meskipun perbuatan itu disebut oleh Baim Wong sebagai prank atau bohongan belaka, namun hal itu bisa masuk dalam laporan palsu sebagaimana termuat dalam Pasal 220 KUHP. Sebab laporan polisi tidak bisa dibuat candaan.
Bunyi Pasal 220 KUHP tersebut yakni, barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
“Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong,” pungkasnya.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) juga ikut mengecam konten Baim Wong tersebut.