Adapun mengenai waktu pemanggilannya akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPK.
KPK mengharapkan Lukas Enembe nantinya dapat memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.
Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Sementara itu, Lukas Enembe di Jayapura, Jumat, mengatakan dia masih dalam keadaan sakit dan belum beraktivitas seperti orang sehat pada umumnya.
Dalam keterangan video, dia juga mengaku kakinya mengalami pembengkakan sehingga sulit berjalan.
“Saya masih dalam perawatan, belum bisa bicara terlalu banyak, berjalan terlalu lama, dan tidak bisa kelelahan,” kata Lukas Enembe di Jayapura, Jumat. (fin)