Untuk perekrutan guru PPPK 2022, Kemendikbudristek menggunakan tiga mekanisme berbeda.
Pertama, seleksi bagi yang sudah lolos passing grade (PG) atau nilai ambang batas pada 2021.
“Mereka tidak perlu mengikuti tes lagi. Jumlahnya mencapai 193.000 guru. Jika masih ada formasi daerah, maka ada mekanisme kesesuaian bagi 740.000 guru non ASN di sekolah negeri,” terang Nunuk Suryani.
Untuk mekanisme kedua, harus memenuhi syarat, yakni mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di dapodik dengan minimal mengajar tiga tahun. Mekanisme ketiga adalah dengan seleksi terbuka.
Sebelumnya, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adrianto mengatakan pemerintah pusat sudah menganggarkan sebanyak Rp 14 triliun untuk seleksi PPPK 2022.
Selain dari pemerintah pusat, untuk penggajian guru PPPK tersebut juga terdapat kontribusi dari pemerintah daerah. (jpnn)