Revisi dimaksud karena lokasi pembangunan bandara di dalam Perda tersebut berada di Kecamatan Tinambung, sementara lokasi pembangunan bandara ada di Kecamatan Matakali.
“Saya sudah ketemu sama pemilik lahan, sudah siapkan appraisal-nya. Hanya kita tunggu RTRW-nya. Kita siapkan sebanyak 3.000 x 500 meter. Kurang lebih sekitar 20 hektare lah, di Desa Patampanua Matakali,” sebutnya.
AIM sapaan akrabnya, mengaku, masukan sejumlah fraksi di DPRD Sulbar akan ditindaklanjuti sebaik mungkin, terutama dalam membenahi regulasi yang ada.
“Itu tidak menolak. Dia (DPRD Sulbar) mengatakan kalau RTRW-nya ada oke. Mereka sayang kepada kita semua, jangan sampai kita jalan tanpa regulasi yang benar,” tandas AIM. (arf-ajs/mkb)