Aksi Bejat Pemuda Setubuhi Gadis Dibawah Umur lalu Sebarkan Adegannya di Medsos

  • Bagikan
Foto Ilustrasi Pemerkosaan.

TANGERANG, RADARSULBAR – Seorang pria berinisial MF menyetubuhi gadis di bawah umur. Pemuda 21 tahun itu ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Tak hanya menyetubuhi, MF berprofesi sebagai buruh di Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu juga nekat perbuatan asusilanya terhadap korban disebar di media sosial.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, kasus asusila tersebut terungkap berawal dari informasi orang tua korban.

Mereka mencurigai adanya tindakan asusila dengan melihat sebuah video melalui media sosial.

Yang mana, dalam video tersebut ada adegan layaknya hubungan suami antara anaknya dengan tersangka.

“Setelah itu korban ditanya oleh orang tuanya akhirnya bercerita bahwa korban telah di setubuhi tersangka lebih dari satu kali,” kata Kombes Zain dikutip FIN, Jumat 23 September 2022.

Korban juga bercerita jika menolak ajakan berhubungan intim, tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial.

Namun, lanjut Kapolres, diketahui video asusila antara tersangka dan korban ternyata sudah disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya.

“Dan juga video itu di kirimkan tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger,” terangnya.

“Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban,” sambungnya.

Atas Kejadian tersebut orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban,” ujarnya

Kini, terhadap korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing.

Sementara, kepada tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis diantaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E.

Serta pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak,” tandasnya. (fin)

  • Bagikan