Permudah Layanan Administrasi, Kemenkumham Luncurkan Layanan Apostille

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali saat menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya bersama peserta dan narasumber.

POLMAN, RADARSULBAR – Upaya memberikan kemudahan administrasi kepada masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan Legalisasi dokumen publik melalui Layanan Apostille.

Agar Layanan Apostille dikenal masyarakat, Kemenkumham Sulbar melaksanakan sosialisasi layanan AHU tentang “legalisasi dokumen publik melalui Layanan Apostille” di Hotel Sinar Mas Polman, Selasa, 20 September 2022. Moderator adalah, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Asri.

Kepala Kemenkumham Sulbar Faisol Ali menjelaskan, Legalisasi Apostille merupakan layanan baru yang diterbitkan oleh Kemenkumham dalam pemberian layanan administrasi hukum kepada masyarakat untuk dipergunakan di luar negeri.

“Legalisasi apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi. Pengguna layanan legalisasi apostille ini adalah masyarakat yang memiliki kepentingan perdata lintas negara,” ujar Faisol.

Faisol menambahkan, soal legalisasi di negara ini merupakan salah satu proses yang cukup panjang. Panjangnya proses legalisasi dokumen publik menggunakan proses konvensional terkadang cenderung membingungkan dan terkesan berbelit. Terutama ketika legalisasi dilakukan terhadap dokumen hukum, seperti akta cerai, surat kuasa, atau surat lain yang berkaitan dengan kasus perdata.

“Pengesahan atau legalisasi dokumen itu saat ini dapat menjadi lebih mudah dan cepat setelah ada penerbitan sertifikat apostille. Hal ini merupakan inovasi dari pemerintah untuk lebih menyederhanakan birokrasi yang sering dianggap menyusahkan masyarakat,” ujarnya. 

Pemerintah menganggap untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat di bidang legalisasi, diperlukan model legalisasi dokumen publik asing yang cepat dan akses terjangkau. Serta mengadaptasi perkembangan global, khususnya perkembangan hukum perdata internasional, yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara.

Untuk itu, Indonesia telah meratifikasi convention abolishing the requirement of legalization for foreign public document melalui peraturan presiden Nomor 2 tahun 2021 pada 5 januari 2021, yang memperbolehkan Indonesia untuk menggunakan sertifikat Apostille untuk melakukan legalisasi dokumen publik secara lebih cepat dan murah.

“Kemudahan satu langkah penerbitan sertifikat apostille ini dapat langsung digunakan di 121 negara pihak konvensi apostille, dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected pada era globalisasi,” ujarnya.

Secara umum, legalisasi dokumen publik Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui tiga tahapan utama, yaitu pengesahan dokumen oleh direktorat perdata Ditjen AHU Kemenkumham. Pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri, dan pengesahan ke kedutaan besar negara yang dituju.

Di Sulbar sendiri terutama di Kabupaten Polman sudah mulai terbuka ruang terhadap aktivitas bisnis lintas negara. namun urusan administrasi keperdataan yang berbelit membatasi ruang gerak masyarakat untuk mengembangkan usahanya, bahkan mungkin menjadi penghambat.

“Melalui layanan pengesahan apostille ini, kita berharap dapat semakin memudahkan masyarakat untuk mengembangkan usahanya hingga ke luar negeri. Hal ini juga akan memberikan efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Polman. Sungguh kami berharap pertemuan ini dapat memberikan pemahaman peserta terkait layanan Apostille,” tutupnya. (ian)

  • Bagikan