Kena Tipu, Finalis Putri Indonesia 2002 Fransisca Fannie Rugi Rp30 Miliar Lebih

  • Bagikan
Fransisca Fannie Lauren Christie. --Tangkapan Layar YouTube--

JAKARTA, RADARSULBAR – Fransisca Fannie Lauren Christie mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial LS.

Finalis Putri Indonesia 2002 itu mengatakan mengalami kerugian hingga Rp30 miliar lebih.

Fransisca Fannie kemudian menyambangi Bareskrim Mabes Polri dengan didampingi kuasa hukumnya, Togar Situmorang pada Jumat, 26 Agustus 2022 siang.

Kedatangan Fransisca Fannie Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan LS terkait kasus dugaan tindak penggelapan dan pencucian uang.

Awalnya, Fransisca Fannie Lauren Christie bekerja sama dengan sejumlah WNA, salah satunya berinisial LS sebagai investor.

Fransisca mengaku sempat melakukan investasi di bidang bisnis perhotelan yang terletak di Badung, Bali.

Dalam perjalanan bisnisnya, Fransisca Fannie Lauren Christie merasa ditipu dengan kesepakatan awal.

Para investor itu secara diam-diam membuat dokumen tanpa melakukan pemberitahuan ke Fransisca sebagai direktur perusahaan.

Kuasa hukum Fransisca Fannie, Togar Situmorang mengatakan, atas kejadian ini kliennya mengaku rugi hingga puluhan miliar.

“Sekitar Rp30 miliar lebih. Itu berupa uang, dalam bentuk mata uang dollar,” ujar Togar.

“Dalam perjalanan bisnisnya dengan orang tersebut, orang itu melakukan upaya melawan hukum sehingga mengalami kerugian yang fantastis,” jelas Togar.

Togar selaku pengacara berharap polisi segera menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kita ingin orang ini segera diproses, disangkakan, bila perlu segera ditahan,” tukasnya. (fin)

  • Bagikan