BPSKL Sulawesi Ajak Masyarakat Jaga Kawasan Hutan

  • Bagikan
Tim verifikasi dari BPSKL Sulawesi saat melakukan verifikasi di kantor Desa Bulo.--arif budianto/radarsulbar--

POLEWALI, RADARSULBAR –Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sulawesi mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga dan melestarikan hutan melalui program perhutanan sosial.

Hal itu disampaikan saat Tim verifikasi Pengendali Ekosistem BPSKL Sulawesi Joko Wiyono saat melakukan verifikasi di Desa Bulo , Selasa 9 Agustus 2022

Disebutkan pihaknya melakukan verifikasi atas tiga usulan Kelompok Perhutanan Sosial dari tiga Desa yakni Desa Bulo,Karombang dan Desa Patambanua sebagai upaya perscepatan verifikasi wilayah perhutanan sosial.

“Hari ini kita melakukan pengecekan kesesuaian kelompok, anggotanya dan lokasinya sesuai aturan di Perhutanan sosial dan apakah layak untuk diusulkan dalam program ini.”jelas Joko Wiyono.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat Nenny Tandi Rapak Provinsi Sulawesi Barat menjelaskan bahwa Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.

“Program mengajak masyarakat ikut menjaga hutan, meskipun dibolehkan mengelola kawasan hutan tetapi tetap dalam pengawasan dan tidak dibolehkan menebang pohon yang sudah ada,” jelas Nenny.

Ia juga menjelaskan, Akses legal pengelolaan perhutanan sosial diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam bentuk persetujuan atau penetapan meliputi, persetujuan pengelolaan HD, Persetujuan pengelolaan HKm, Persetujuan pengelolaan HTR dan Persetujuan kemitraan kehutanan, serta penetapan status hutan adat.

Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan atau koperasi tetapi persetujuan ini bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan.

Permohonan permohonan tersebut yang masuk baik ke Dinas Kehutanan Prov Sulbar baik ke UPTD KPH ataupun langsung ke UPT KemenLHK dalam hal ini Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi, akan divalidasi dan diverifikasi secara administrasi dan verifikasi secara teknis, sebelum mendapatkan persetujuan dari MenLHK.

Dinas Kehutanan Prov Sulawesi Barat untuk tahun 2022 melalui fasiltasi dari Balai Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi melaksanakan verifikasi teknis terhadap usulan proposal yang sudah melalui tahapan verifikasi administrasi.

Untuk Usulan Proposal Kabupaten Polewali Mandar seluas 2.045 Ha yang berada di Desa Indo Makkombong (66 Ha), Desa Kurrak (501 Ha), Desa Pullewani (818 ha), Desa tubbi (188 Ha) Desa Patambanua (120 ha), Desa Bulo (112 Ha) Desa Karombang (200 Ha) dan Desa Sattoko (40 Ha) ; untuk di Kabupaten Majene di Desa Onang (50 Ha); Kabupaten Mamuju Tengah ( 4.000 Ha) dan Untuk Mamuju (4500 Ha) .

Untuk Polman dilaksanakan mulai hari ini dgn membagi tiga tim, Tim 1 di Desa Kurrak, Tim 2 Di Desa Bulo dan Tim 3 di Desa Pullewani. Kemudian hasil verifikasi teknis ini menuangkan data, fakta, dan informasi terkait objek dan subjek persetujuan yang dapat atau tidak dapat dipertimbangkan ke tahap berikutnya ke dalam berita acara verifikasi teknis yang ditandatangani oleh tim verifikasi teknis dan selanjutnya Menteri menerbitkan surat Keputusan Persetujuan Pengelolaan Kawasan Hutan.

Perhutanan sosial adalah salah satu program untuk penyelesaian masalah konflik lahan dalam kawasan hutan, baik di kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi bahkan di kawasan hutan konservasi.

Salah satu masyarakat Bulo Adi Tangani menyambut baik program yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan sehingga masyarakat tidak lagi bersebrangan dengan masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat, “selama ini kami tidak punya solusi dalam mengelola lahan kami, luas lahan yang kami usul ini untuk dua kelompok 112 hektare.” tandasnya.

Kepala Desa Bulo Buhari menyampaikan, program ini sangat membantu warga lnya apalagi masyarakat diberikan keleluasaan untuk memanfaatkan kawasan hutan dan di Bulo ini kawasan hutan masih terdapat 200 hektare.

“Untuk wisata durian disini itu sudah tidak masuk dalam kawasan namun masih terdapat beberapa bukit seperti bukit anugerah yang masuk kawasan.” Jelas Kades Bulo Buhari.(arf/jaf)

  • Bagikan