Kemenkumham Harap Parpol dan Ormas Menjaga, Memelihara Keutuhan dan Kedaulatan NKRI

  • Bagikan
Kepala Divisi Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar Alexander Palti foto beserta narasumber dan peserta.

MATENG, RADARSULBAR — Berdasarkan data Ditjen AHU tahun 2022, di Sulbar, setidaknya terdapat 14 organisasi kemasyarakatan baru yang mendaftar sebagai badan hukum. Sedangkan data nasional untuk partai politik, telah terdaftar sebanyak 132 partai politik.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar Alexander Palti, saat mewakili Kepala Kemenkumham Sulbar Faisol Ali pada kegiatan sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang “Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan di Wilayah Sulbar” yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar di Hotel Bahari Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Selasa, 12 Juli 2022.

Alexander menambahkan, organisasi kemasyarakatan dan partai politik yang berkembang pesat ini, merupakan implementasi pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang diberikan kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam NKRI. 

“Ormas dengan segala bentuknya hadir, tumbuh dan berkembang sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujar Alexander.

Dijelaskan, dalam sejarah perjuangan kemerdekaan negara Republik Indonesia, ormas merupakan wadah utama dalam pergerakan kemerdekaan di antaranya Boedi Oetomo, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan ormas lain yang didirikan sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. 

“Peran dan rekam jejak ormas yang telah berjuang secara ikhlas dan sukarela tersebut mengandung nilai sejarah dan merupakan aset bangsa yang sangat penting bagi perjalanan bangsa dan negara,” paparnya.

Pemerintah, lanjutnya, menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pengesahan badan hukum perkumpulan atau ormas. 

Pertumbuhan jumlah ormas, sebaran dan jenis kegiatan ormas dalam kehidupan demokrasi makin menuntut peran, fungsi dan tanggung jawab ormas untuk berpartisipasi dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI. 

“Kami pada kesempatan ini terus menghimbau kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan yang ada di Sulbar untuk memperkuat perannya sebagai pemersatu bangsa, memenuhi kaidah sebagai ormas yang sehat, ormas yang demokratis, profesional, mandiri, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Alexander menambahkan, sebentar lagi kita akan memasuki tahun politik, oleh karena itu, Ia mengingatkan kepada peserta, jangan sampai kita berperan untuk melakukan provokasi negatif demi meraup suara dalam kontestasi pemilu. 

“Mari bersama-sama dengan pemerintah untuk menjaga kesatuan di Sulbar, sehingga kita tercatat dalam sejarah karena memberikan kontribusi positif dalam pembangunan hukum di Sulbar. Kami berharap pertemuan kita pada hari ini dapat memberikan manfaat bagi pembangunan hukum di Sulbar,” tutupnya.

Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar Alexander Palti, Kepala Kesbangpol Mateng Hajai, Ketua Bawaslu Mateng Elmansyah, Kepala Sub. Direktorat Partai Politik Direktorat Tata Negara Tjasdirin, Kabid Pelayanan Hukum Abdullah, dan Anggota KPU Mateng Suryadi Rahmat.

Sedangkan moderator pada sesi pertama oleh Kasubbid FPPHD Idris, dan sesi kedua dibawakan oleh Kasubbid AHU Asri. (ian)

  • Bagikan