JAKARTA, RADARSULBAR – Anisa Choerunnisa alias DJ Joice Challista bersama 3 orang temannya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Keempat orang tersebut diamankan saat menggunakan narkoba secara bersama-sama pada Senin 27 Juni 2022.
DJ Joice dan teman-temannya murni pengguna narkoba. Penyidik kemungkinan akan melakukan rehabilitasi kepada mereka. Bagian dari prosesnya, dalam waktu dekat, penyidik akan merekomendasikan mereka untuk menjalani assessment di BNN atau BNNK Jakarta Selatan.
“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba Jakarta Selatan adalah melakukan assesment di BNN atau BNNK Polres Jakarta Selatan yang nantinya akan dilakukan oleh tim TAT,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman, Selasa (28/6).
Polisi menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan DJ Joice dan teman-temannya. Kasus ini akan dikembangkan hingga diketahui dan ditangkap jaringan pemasok narkoba untuk DJ Joice.
“Berdasarkan keterangan, mereka belinya di daerah Jakarta Timur. Pastinya kita akan terus menindaklanjuti sampai ke pemasok,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, AKP Billy Gustiano Barman memastikan keempat orang yang diamankan, di antaranya adalah DJ Joice, sudah berusia dewasa semua. Ini sekaligus menepis anggapan yang beredar bahwa ada anak di bawah umur.
“Seluruhnya sudah berusia dewasa. Mereka kan temenan ya. Langsung empat-empatnya ditangkap,” jelasnya.
Selain DJ Joice, tiga orang lain yang turut diamankan berinisial IS, NU, dan FE. Mereka diamankan saat tengah asyik mengkonsumsi sabu. Mereka menggunakan narkoba dengan alasan untuk mencari kesenangan dan kebahagiaan.
Diketahui, DJ Joice Challista diamankan petugas kepolisian bidang narkoba dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (27/6). Dia diamankan bersama 3 orang temannya di sebuah rumah kos yang terletak di jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa alat hisap sabu atau bong, narkotika jenis sabu 0,71 gram, dan obat jenis psikotropika. DJ Joice dan teman temannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009. (jpg)