“Kemenkumham Sulbar sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham RI, bertugas untuk melakukan sosialisasi seperti yang hari ini kita laksanakan, untuk menghindari ketidaktahuan masyarakat terkait kewarganegaraan,” paparnya.
Faisol menambahkan, warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.Kewarganegaraan adalah hak yang sangat mendasar bagi setiap orang, yang diperoleh sejak lahir.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat terkait pentingnya status kewarganegaraan. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kami untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sulbar,” ujarnya.
Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, yaitu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Abdullah, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Wahyu Wibowo, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Mamuju Agung Pattola Mustar Lazim, dan Dekan Unika Mamuju Padli.
Sementara untuk moderator pada sesi pertama yaitu, Kasubbid AHU Asri dan sesi kedua Kasubbid KI Juani. (ian)