Kemenkumham Sulbar Sosialisasikan Pentingnya Status Kewarganegaraan Bagi Masyarakat di Mamuju

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali menyanyikan Indonesia Raya bersama narasumber.

MAMUJU, RADARSULBAR– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar kembali menggelar sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Pentingnya Status Kewarganegaraan Dalam Memperoleh Kepastian Hukum di Hotel Grand Maleo Mamuju, Selasa, 14 Juni 2022.

Kegiatan serupa juga sudah dilaksanakan di Kabupaten Polewali Mandar dan Majene, mengingat pentingnya informasi pewarganegaraan bagi masyarakat.

Kakanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali mengatakan, tahun 2021 Kanwil Kemenkumham Sulbar telah memproses satu permohonan pewarganegaraan dari warga negara asing pakistan yang berdomisili di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar dan sekarang telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Status kewarganegaraan sangat penting karena merupakan identitas diri dan pengenal data diri seseorang di negara lain. Status kewarganegaraan juga mempengaruhi seseorang untuk memperoleh kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum maka seseorang akan tahu mengenai kejelasan dari hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh orang tersebut.

“Tanpa adanya kepastian hukum maka seseorang tidak akan tahu apakah perbuatan yang dilakukan salah atau benar, dilarang atau tidak dilarang, melanggar atau tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Sebagai contoh, lanjut Faisol, dalam bencana gempa bumi yang baru saja kita alami beberapa waktu yang lalu, terdapat kewajiban pemerintah untuk memberikan kompensasi terhadap masyarakat yang terkena dampak bencana. Dan hal yang selalu menjadi persyaratan adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP, disinilah status kewarganegaraan seseorang menjadi sangat penting. Hal ini karena status kewarganegaraan memberikan ikatan antara warga negara dengan pemerintahnya, terdapat hubungan hak dan kewajiban di antara keduanya.

“Kemenkumham Sulbar sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham RI, bertugas untuk melakukan sosialisasi seperti yang hari ini kita laksanakan, untuk menghindari ketidaktahuan masyarakat terkait kewarganegaraan,” paparnya.

Faisol menambahkan, warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.Kewarganegaraan adalah hak yang sangat mendasar bagi setiap orang, yang diperoleh sejak lahir.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat terkait pentingnya status kewarganegaraan. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kami untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sulbar,” ujarnya.

Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, yaitu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Abdullah, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Wahyu Wibowo, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Mamuju Agung Pattola Mustar Lazim, dan Dekan Unika Mamuju Padli.

Sementara untuk moderator pada sesi pertama yaitu, Kasubbid AHU Asri dan sesi kedua Kasubbid KI Juani. (ian)

  • Bagikan