Tiga Pengedar Narkoba Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi polisi mengungkap home industri Extacy.--dok fin-

JAKARTA, RADARSULBAR – Tim Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang) Polres Banten, mengungkapkan kasus tindak penyalahgunaan dan mengedarkan narkoba jenis sabu di Lebak, Banteng.

Jajaran Polres Satresnarkoba mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni berinisial AW (23), AY (31) dan MR (20).

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan tersebut.

“ya benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banteng kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalagunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum polres lebak,” ucap Malik pada Jumat 10 Juni 2022 dilansir dari PMJ.

“Tiga Pelaku diantaranya AW (23), AY (31) dan MR (20) berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya,”sambungnya.

Lanjutnya, Malik mengungkapkan barang sitaan milik tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial AW (23), AY (31) dan MR (20).

Satresnarkoba telah menyita beberapa barang bukti yakni satu bungkus plastik warna bening berisikan sabu seberat 0,28 gran dan satu unit handphone Samsung warna hitam. Barang tersebut merupakan milik tersangka AW.

Selanjutnya, petugas amankan barang milik AY yakni petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna biru yang berisikan delapan buah plastik bening berisikan sabu seberat 6,71 gran, satu unit ponsel warna cokelat, seperangkat alat hisap atu bong.

Pelaku MR berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik sedang berisikan sabu seberat 15,50 gram, satu unit handphone Samsung warna hitam.

Malik mengukapkan atas kasus penyalahgunaan narkoba ini akan terus dikembangkan untuk menangkap beberapa pelaku berikutnya.

“Saat ini, kami terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” tuturnya.

Tiga pelaku tersebut, akan terancam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (fin)

  • Bagikan