Jaksa Terus Selidiki Fee Proyek Kasus Korupsi Pasar Lakahang

  • Bagikan
TERSANGKA. Para tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Lakahang dibawa menggunakan kendaraan tahanan Kejari Mamasa untuk ditahan di Rutan Polres Mamasa.--Zu Fadli/Radar Sulbar--

MAMASA, RADAR SULBAR -Pasca penetapan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Lakahang pekan lalu, kini Kejari Mamasa menyelidiki aliran dana fee proyek kesejumlah pihak.

Proyek tahun 2019 itu menelan anggaran Rp 5.440.132.227 diputus kontrak karena pelaksana proyek tak mampu menyelesaikan pekerjaannya. Berdasarkan audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp412.543.927. Hingga kasus ini berproses telah ditetapkan empat tersangka, yakni PT selaku pelaksana pekerjaan, I selaku pelaksana pekerjaan, M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YP selaku konsultan pengawas.

Kejari Mamasa masih terus mendalami korupsi proyek Pasar Lakahang dimungkinkan masih tersangka baru dalam kasus ini.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mamasa Arjely Pongbanny mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Lakahang terus dilakukan tak berhenti setelah menetapkan empat tersangka. Pihak penyidik Kejari Mamasa mendalami adanya pembagian fee proyek dalam kasus ini.

“Berdasarkan penyelidikan kami dalam kasus ini ditemukan ada pembagian fee proyek kepada pihak tertentu,” terang Arjely Pongbanny saat dikonfirmasi, Senin 30 Mei.

Tapi kata dia pihaknya masih melakukan proses penyelidikan aliran dana yang digunakan empat tersangka tersebut.

“Jadi kita sementara lakukan terus pengembangan, mengalir ke pihak mana saja fee proyek tersebut,” sebutnya.

Arjely menambahkan pihaknya masih belum bisa menyampaikan soal siapa yang kedepannya akan menjadi tersangka baru.

“Ada beberapa pihak yang sudah kami periksa. Kami belum mau ungkap siapa calon tersangka berikutnya dalam kasus ini,” tandasnya. (r4/jaf)

  • Bagikan

Exit mobile version