SE KemenPAN-RB Belum Terbit, 1.300 Honorer Jadi Korban PHK

  • Bagikan
Ilustrasi honorer berharap jadi ASN atau PPPK.--dok jpnn--

JAKARTA, RADARSULBAR – Kabar mengejutkan untuk para honorer. 1.300 honorer dilaporkan jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan merumahkan 1.300 honorer dengan alasan menunggu uji kompetensi 2022.

Yang menjadi masalah sampai saat ini belum ada kejelasan uji kompetensi 2022 dilakukan, padahal saat ini sudah akhir bulan Mei.

Langkah Pemprov Kalteng ini cukup mengejutkan mengingat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) baru akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penghapusan tenaga honorer.

Menurut Koordinator Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalteng Tri Julianto, PHK sudah dialami honorer sejak awal Januari 2022.

“Teman-teman honorer butuh kejelasan, karena mereka butuh uang untuk menyekolahkan anak, menguliahkan anak, dan kebutuhan sehari-hari,” terang Tri Julianto kepada jpnn.

Masalah kian pelik setelah Pemprov Kalteng menonaktifkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut honorer K2 tenaga teknis administrasi ini, banyak rekannya yang kesulitan setelah kebijakan tersebut diambil Pemprov Kalteng karena mayoritas menjadi tulang punggung keluarga.

Mereka butuh uang untuk bayar tagihan rumah, motor, dan kebutuhan lainnya.

“Ini sudah lima bulan tanpa kejelasan. Di manakah letak kemanusiaan itu, mana motto Kalteng Berkah,” sentil Tri Julianto.

Tri Julianto pantas melontarkan kritik keras lantaran honorer di Pemprov Kalteng yang dirumahkan itu rata-rata punya pengalaman belasan hingga puluhan tahun.

Kalau mereka dirumahkan tanpa ada penyelesaian, sangat tidak manusiawi.

“Apa salah honorer, tidak adakah keadilan, kemanusiaan dan belas kasih.
Seharusnya mereka dimanusiakan,” beber Tri Julianto.

Karena itu, Tri Julianto berharap agar SE yang akan dikeluarkan KemenPAN-RB bukan menghapus honorer, tetapi ada solusi dengan keberadaan mereka.

Jika memang hanya ada PNS dan PPPK, maka buatkan regulasi yang bisa mengakomodasi honorer menjadi ASN.

Tentunya dengan afirmasi yang bisa membantu honorer tenaga administrasi dan teknis lainnya dalam seleksi nanti. (jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version