Kecelakaan Maut Sebabkan 7 Orang Meninggal, Sopir Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologinya

  • Bagikan
Penampakan mobil Izusu Elf usai menabrak pengendara mengakibatkan 7 orang meninggal dunia.

KARAWANG, RADARSULBAR – Deni Budiman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pria 41 tahun ini adalah pengemudi Isuzu Elf yang menewaskan tujuh pengendara motor.

Tewasnya para korban akibat kecelakaan maut di Jalan Purwasari, Karawang, Jawa Barat, pada Senin, 16 Mei 2022.

Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan mengerikan tersebut.

“Betul sudah ditetapkan tersangka, yakni sopir elf Deni Budiman,” katanya, Jumat 20 Mei 2022.

Disampaikannya penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan tersangka.

Kepolisian setempat sebelumnya mengungkap kronologi kecelakaan tersebut. Sesuai dengan olah TKP, kecelakaan terjadi ketika mobil Isuzu Elf bernopol T-7556-DB melintasi Jalan Purwasari dari arah Karawang Kota menuju Cikampek.

Sesampainya di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Deni Budiman itu tiba-tiba oleng ke kanan hingga menabrak median jalan dan menyeberang ke jalur berlawanan.

Kemudian mobil Elf tersebut menabrak sebuah mobil pickup bernopol T-8493-DZ yang tengah melintas di jalur berlawanan.

Selanjutnya, mobil Elf menabrak empat pengendara sepeda motor yang sedang melintas, yakni sepeda motor Yamaha Vino bernopol T 4850 PJ, Honda Beat nopol T 3105 HZ, Honda Scoopy nopol T 4577 SU, dan Honda Vario nopol T 2339 MM.

Akibat peristiwa itu, tujuh orang meninggal dan 10 orang luka-luka. (fin)

  • Bagikan