Ratusan Desa di Polman Terancam Sanksi Pengurangan Dana Desa

  • Bagikan
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Polman yang dihadiri oleh PPDI Polman dan para kepala desa, Selasa 10 Mei 2022. --arif budianto/radarsulbar--

POLEWALI, RADARSULBAR — 144 desa di Kabupaten Polewali Mandar terancam sanksi pengurangan pagu Dana Desa (DD) pada tahun 2023 mendatang.

Hal ini disebabkan karena salah satu desa sampai saat ini belum melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga terdampak pendemi Covid-19. Keterlambatan pencairan DD satu desa tersebut dianggap dapat berdampak pada desa lainnya yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Polman.

Satu desa yang belum mencairkan DD dan penyaluran BLT yakni Desa Tammajarra Kecamatan Balanipa. Keputusan Kades Tammejarra Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar dalam memberhentikan aparatnya menjadi penyebab lambatnya pengajuan pencairan dana desa dan penyaluran BLT. Hal ini berimbas dengan adanya ancaman pengurangan pagu DD bagi 144 desa di Kabupaten Polewali Mandar.

Meskipun terus didesak untuk mencabut keputusannya terkait dengan pemberhentian aparat Desa Tammejarra. Kades Tammajarra Sarkiah tetap kukuh pada pendiriannya tidak ingin mencabut putusan yang telah diambil. Padahal Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Polman Andi Nursami telah mengingatkan bahwa keputusan yang diambil oleh Kades Tammejarra dapat berdampak besar yakni berkurangnya pagu dana desa bagi desa lainnya di Polman.

Kepala Dinas PMD Polman Andi Nursami Masdar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Polman, Selasa 10 Mei meminta agar Kades Desa Temmejarra merenungi keputusannya karena bukan cuma Desa Tammejarra saja yang akan terimbas kalau hal ini berlarut-larut. Ini akan berdampak pada 144 desa untuk 2023.

“Merenungki bu desa malam ini karena sebagai pimpinan kita tidak boleh mengutamakan keegoisan dan disaat inilah dilihat bagaimana sebenarnya model pemimpin. Karena alasan ke saya jika hal ini karena kemauan pendukungnya,” beber Andi Nursami Masdar, Selasa 10 Mei.

“Sekarang ini bersama dengan Bagian Hukum yang kita pikirkan adalah bagaimana cara agar Dana Desa Tammejarra ini bisa dicairkan. Sehingga tak berimbas ke 144 desa lainnya,” tegas Andi Nursami Masdar.

Ditempat yang sama, Camat Balanipa Muhammad Sukri meminta agar Kades Tammejarra menganulir keputusan yang diambil. Jika tidak dianulir maka Ia tidak akan menyetujui usulan pencairan dana Desa Tammejarra.

“Permohonan pencairan dana desa saya tolak karena cacat hukum, perekrutan juga saya tolak karena tidak sesuai regulasi,” jelas Muhammad Sukri.

Akibat dari tindakan yang diambil oleh Kades Tammejarra Sarkiah saat ini dana BLT yang seharusnya sudah dibelanjakan masyarakat pada bulan Ramadan lalu namun sampai saat ini dana bantuan mereka belum bisa kucur karena masalah yang tersebut.

“Saya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Camat dan arahannya tidak boleh dilakukan perekrutan kalau tidak dilakukan pemecatan. Jadi saya laksanakan apa yang diperintahkan pak Camat,” jelas Kades Tammejarra Surkiah.

Sementara itu, Kepala Bidang PMD Abd Malik menyampaikan kalau tahun ini dana desa di Tammejarra sudah bisa hangus dan tahun depan seluruh desa akan terdampak pe pengurangan pagu.

“Jika perekaman penerima BLT-nya tidak selesai diinput pertanggal 13 Mei untuk perkadesnya. Kadesnya ini bisa disanksi pemberhentian sementara,” jelas Abd Malik.

RDP terkait keluhan asosiasi perangkat desa Kabupaten Polewali Mandar ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin, didampingi Ketua Komisi I Agus Pranoto, anggota Komisi I Jasman dan anggota dewan lainnya. RDP ini juga dihadiri Asisten Pemerintahan Agusniah, Kadis PMD Andi Nursami Masdar dan jajarannya serta beberapa desa lainnya yang juga sempat melakukan perggantian aparatnya.

Dalam kesempatan tersebut PPDI Polman meminta agar Kades Tammejarra mencabut putusannya dan megembalikan posisi aparat yang telah dipecat namun jika tak diindahkan maka PPDI akan menempuh jalur hukum. (arf/mkb)

  • Bagikan