BLT DD Tahap Empat Segera Kucur, Setiap Warga Terima Rp 300 Ribu

  • Bagikan
SERAHKAN. Kepala Dinas PMD Polman Andi Nursami Masdar saat menyerahkan secara simbolis BLT DD di Desa Suruang Kecamatan Campalagian belum lama ini. --arif budianto/radarsulbar--

POLEWALI, RADARSULBAR — Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap IV segera disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan dalam waktu dekat ini. Setiap warga penerima BLT DD akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 300.000 untuk satu bulan.

Penyaluran ini dilakukan setelah tahap pertama hingga tiga telah disalurkan sekaligus pada bulan Ramadan lalu dengan total nilai bantuan Rp 900.000 tiap penerima. Dari 144 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) sisa satu desa yang belum menyalurkan BLT DD hingga tahap tiga.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Polewali Mandar Andi Nursami Masdar menyampaikan jelang lebaran lalu masih ada desa yang melakukan penyaluran BLT sehingga dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan bahan pokok untuk berlebaran.

“Alhamdulillah di Sulbar ini Polman merupakan kabupaten tercepat yang menyeleasaikan penyaluran BLT DD. Kemudian penyaluran BLT DD tahap IV segera disalurkan kembali tetapi dilakukan setiap bulan yakni Rp 300.000 untuk setiap penerima,” jelas Andi Nursami Masdar.

Ia juga mengungkapkan hanya ada satu desa yang belum penyaluran yakni Desa Tammejarra. Hal tersebut dikarenakan aparat desa semuanya diberhentikan dan prosesnya saat ini masih berjalan di Ombudsman. Sehingga menunggu seperti apa hasil keputusan dari Ombudsman.

“Ibu Desa Tammejarra harus mematuhi putusan yang dikeluarkan oleh Ombudsman Perwakilan Sulbar nantinya,” jelas Andi Nursami Masdar.

Sementara terkait dengan adanya dugaan penerima BLT yang diarahkan dibeberapa desa untuk membelanjakan dana bantuan yang diterima di salah satu warung. Kepala Dinas PMD Polman dengan tegas membantah jika jajaran pemerintah desa tidak pernah memaksakan masyarakatnya untuk berbelanja di satu tempat saja.

“Pemerintah desa tidak pernah mengarahkan warganya hanya saja yang benar adalah menyarankan warganya agar membelanjakan dananya di warung di desa. Tujuannya membantu perekonomian masyarakat desa itu sendiri dan agar bantuan ini tidak digunakan membeli keperluan yang diluar dari pada peruntukannya,” jelas Andi Nursami Masdar.

Tujuan BLD DD ini sangat jelas yakni untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Bantuan ini tidak boleh dibelanjakan bukan keperluan bahan pokok. Misalnya beli rokok itu dilarang tetapi dibelanjakan untuk keperluan kebutuhan setiap hari seperti beras, ikan dan minyak goreng. (arf/mkb)

  • Bagikan