Pemberhentian Perangkat Desa Harus Sesuai Mekanisme

  • Bagikan
Ketua Apdesi Kabupaten Mamasa Abdul Rahman Tona. --zul fadli/radarsulbar--

Ia mengungkapkan, karena yang dibutuhkan dalam pemerintahan adalah kemampuan dan sinergitas dalam pemerintahan desa.

“Bahkan itu yang diharapkan oleh seluruh masyarakat, dan khususnya pemberhentian yang ada di desa utamanya di Desa Sendana. Saya juga belum kaji di kalangan Apdesi, karena belum ada resmi laporan yang masuk di Apdesi Mamasa,” ungkapnya.

Ia berharap, jika para kepala desa terpilih jika memberhentikan aparatnya, mengakaji secara maksimal sesuai prosedur.

“Karena kita negara hukum, jadi harus sesuai aturan,” harapnya.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mamasa melakukan klarifikasi sejumlah kepala desa (Kades) terpilih dan perangkat desa. Mereka dipanggil untuk klarifikasi adanya pemberhentian secara sepihak perangkat desa oleh Kades terpilih.

Sejumlah Kades di Kabupaten Mamasa diketahui telah memberhentikan perangkatnya secara sepihak tanpa dasar. Salah satu Kades yang berhentikan aparat desanya yakni Kades Sendana, Kecamatan Mambi.

Tak terima dengan pemberhentian tersebut beberapa perangkat desa kemudian melakukan sanggahan ke Dinas PMD Mamasa. Sehingga Dinas PMD Kabupaten Mamasa kemudian memanggil Kades dan aparat desa yang telah diberhentikan untuk dimintai keterangan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamasa Yahyadin Karim menjelaskan mendapatkan laporan terkait adanya aparat desa yang diberhentikan oleh Kades. Pihaknya kemudian merespon hal itu selaku lembaga pembina desa dan aparatur desa.

“Kita lakukan klarifikasi dan panggil, setiap ada sanggahan yang dilakukan. Jadi keduanya sudah kami minta keterangannya, dan apakah memenuhi regulasi pemberhentian atau tidak,” terang Yahyadin, Senin 18 April. (zul/mkb)

  • Bagikan