MAMASA, RADARSULBAR — Kepala desa terpilih tidak boleh memberhentikan perangkat desa sembarangan harus sesuai mekanisme.
Hal ini diungkapkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Mamasa, Abdul Rahman Tona.
Ia meminta pemberhentian perangkat desa harus sesuai mekanisme Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa.
Ketua Apdesi Abdul Rahman Tona menyampaikan Kades tidak boleh memberhentikan aparat desa tanpa melalui mekanisme yang ada.
“Tentunya, harus dikaji dulu jika ada kepala desa yang memberhentikan aparatnya. Harus ada alasan tertentu sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri,” ujar Rahmat Tona.
Tapi kata Abdul Rahman Tona bukan berarti Kades tidak bisa dilakukan pemberhentian aparat desa.
Jika memang ada pelanggaran yang dilakukan perangkat desa dan mekanismenya sesuai dengan aturan yang berlaku bisa saja diganti.
Rahman menjelaskan ada beberapa faktor bisa diberhentikan aparat desa tersebut diantaranya, tidak mampu melaksanakan tugas dan berhalangan tetap.
“Namun yang bisa dilakukan jika terdapat pelanggaran sesuai dengan undang-undang, tentunya harus diganti, misalnya tidak mampu mengemban tugas,” terang Kades Ralleanak Kecamatan Mambi ini.