Kasus Suap PPU, KPK Periksa Elite Partai Demokrat Jemmy Setiawan

  • Bagikan

JAKARTA – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya pada Rabu 30 Maret 2022 menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi II Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Jemmy Setiawan. Jemmy diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur 2021-2022.

Kasus ini telah menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud. “Jemmy Setiawan, Deputi II BPOKK Partai Demokrat dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AGM,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu 30 Maret 2022.

Belum diketahui materi yang bakal didalami tim Penyidik KPK dalam memeriksa Jemmy Setiawan nanti. Namun diduga pemeriksaan tersebut dilakukan karena Abdul Gafur Mas’ud adalah seorang kader Partai Demokrat.

Di partai yang dikomandoi oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut, Abdul Gafur Mas’ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Saat ditangkap KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Abdul Gafur Mas’ud diamankan bersama 10 orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022 lalu.

Selain Bupati, KPK juga menetapkan Plt Sekda PPU Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Selain itu, KPK juga menetapkan satu pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi.

Alex menjelaskan, Pemkab PPU mengagendakan beberapa pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar pada tahun 2021.

Pekerjaan itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. (jpg)

  • Bagikan