Perpres 64/2020 itu diturunkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2020 untuk mengatur hal yang lebih teknis. Pada pasal 24 ayat 3 disebutkan, pemerintah berhak menetapkan jumlah peserta yang didaftarkan mendapat iuran PBPU/BP.
Di Jawa Timur, pembiayaan yang dilakukan pemda tidak berjalan mulus sehingga ada warga yang berpotensi tidak terdaftar program jaminan kesehatan nasional (JKN). Menurut data BPJS Kesehatan, ada 622.000 PBPU yang dibiayai Pemprov Jatim dan sudah berakhir pada 31 Desember 2021. “Sampai Maret masih berlanjut dan April diserahkan ke kabupaten/kota,” tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf kemarin, Senin 28 Maret 2022.
Iqbal menambahkan bahwa pemda bisa mendaftarkan jumlah peserta sesuai dengan kemampuan anggarannya. ”Peserta dipilih oleh pemdanya,” ujarnya. Jadi, PBPU dari provinsi yang dialihkan ke kabupaten/kota akan berpeluang tidak semua terpilih untuk mendapatkan bantuan. Sebab, kewenangan penentuan jumlah dan siapa yang mendapatkan bantuan ada di pihak pemerintah kabupaten/kota. “Bergantung masing-masing anggaran pemda,” tegasnya.
Iqbal mengamini bahwa bisa jadi ada peserta yang tidak lagi terdaftar PBPU/BP yang dibiayai pemda. Namun, tidak serta-merta status kepesertaannya hangus. Masih ada waktu 30 hari untuk mendaftar peserta mandiri. Setelah batas waktu yang diberikan, peserta harus menunggu 14 hari lagi untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Bagaimana bagi mereka yang tidak mampu? Iqbal menyatakan ada jalan lain. Yakni, lewat kepesertaan PBI yang dibiayai APBN. Langkah itu perlu koordinasi dengan pemda untuk didaftarkan ke pusat. “Konsep PBI kan jelas. Yang tidak mampu dan miskin ditanggung dalam PBI,” ungkapnya. (jpg)