Vaksinasi Dosis Dua Masih Rendah, ASN Terancam Sanksi Jika Enggan Vaksin

  • Bagikan

MAMUJU – Angka positif Covid-19 di Sulbar kembali membuncah. Di sisi lain, cakupan vaksinasi Covid-19 dinilai belum juga maksimal. Untuk vaksin dosis pertama, telah mencapai angka 76 persen. Namun untuk dosis kedua, angkanya masih jauh di bawah.

Data Satgas Penanganan Covid-19 Sulbar, capaian vaksinasi dosis kedua belum belum mencapai 50 persen. Kondisi ini mendorong Pemprov Sulbar untuk terus menggenjot kegiatan vaksinasi Covid-19, agar dapat memenuhi target 70 persen demi terbentuknya kekebalan kelompok (herd immunity).

Pemprov Sulbar pun menggandeng Polda Sulbar kembali menggencarkan vaksinasi dengan target dosis kedua dapat mencapai 70 persen. “Ini yang kita upayakan. Percepatan vaksinasi untuk membentuk herd immunity yang ditargetkan mencapai 70 persen untuk dosis kedua,” ujar Gubernur Sulbar Ali Baal, beberapa hari lalu.

Ali Baal pun mengingatkan, protokol kesehatan (prokes) harus tetap menjadi perhatian semua. Itu mengingat beberapa hari terakhir terjadi peningkatan kasus cukup signifikan.

Upaya lain yang dilakukan dalam mengendalikan tren peningkatan kasus adalah pembatasan mobilitas ke luar daerah, intensifikasi pelaksanaan testing dan tracing, “Termasuk yang kita laksanakan hari ini (kemarin) yaitu percepatan vaksinasi,” ungkapnya.

Tidak lupa, ia menekankan agar setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar memastikan seluruh ASN di lingkupnya melakukan vaksinasi. “Termasuk, mengajak keluarga serta anak agar mengikuti vaksinasi. Kalau tidak, tentu ada sanksi sesuai aturan karena ini program nasional,” kata Ali Baal.

Bahkan ia menegaskan, vaksinasi di lingkup Pemprov Sulbar harus mencapai 100 persen. Jika tidak tercapai, ASN akan diberikan sanksi tegas. Salah satunya adalah pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Bahkan kalau perlu dipecat bila membandel, karena ini program nasional,” jelasnya.

Sekprov Sulbar Muhammad Idris pun akan menyasar tiap ASN, memastikan seluruhnya telah melakukan vaksin. Baik itu dosis pertama hingga dosis ketiga atau vaksin booster. “Bagi ASN yang menolak, tentu akan mendapatkan sanksi sesuai penegasan gubernur,” ujar Idris.

Sebelumnya, Sekprov pun menegaskan saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait aturan penggunaan jasa penerbangan. Tidak lagi melakukan PCR melainkan cukup menunjukkan bukti vaksinasi.

Menurutnya, itu menjadi suatu kelonggaran bagi siapapun yang ingin bepergian. Meski begitu ia berharap dinas terkait tetap melakukan kontrol, yakni pembatasan untuk bepergian keluar daerah. (imr/dir)

  • Bagikan