JAKARTA – Belum selesai problem menganai harga dan kelangkaan minyak goreng, kini konsumen bertambah pusing. Sebab kebutuhan lainnya, yakni LPG juga mengalami kenakan harga.
Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga LPG non subsidi. Harga baru seluruh produk LPG non subsidi ini mulai berlaku Minggu 27 Februari 2022.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas. Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai USD 775 per metrik ton. Harga tersebutnaik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021. “Harga gas subsidi 3 Kg tidak naik,” kata Irto, Senin 28 Februari 2022.
Dengan adanya penyesuaian, harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per Kilogram (Kg). Penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.
Irto menegaskan, untuk LPG 3 kilogram tidak ada perubahan harga yang berlaku. Penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi seperti Bright Gas atau sekitar 6,7 persen dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022 ini.
“Untuk LPG subsidi 3 Kg yang porsinya lebih dari 93 persen tidak mengalami perubahan harga, harga tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” pungkasnya. (jp/ham)