MAMUJU – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menegaskan larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut honorer.
Oleh karena itu, pemerintah pusat memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.
Namun, Pemkab Mamuju berencana melakukan perekrutan tenaga kontrak daerah yang akan ditempatkan di 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan memberikan jaminan ketenagakerjaan. Anggarannya dibebankan pada APBD 2022.
Ketua Komisi I DPRD Mamuju Sugianto menanggapi hal tersebut. Menurutnya, jika keputusan Pemkab Mamuju sudah terlanjur ditetapkan dan tenaga kontrak harus diberikan SK oleh Bupati, hal tersebut masih bisa diterima untuk satu tahun anggaran.
tetapi, kata Sugianto, jika kontrak tersebut diteruskan hingga tahun 2023, ia menilai Pemkab Mamuju terlalu berani untuk mengabaikan pesan dari pemerintah pusat.
“Itul masalahnya, karena rupanya rekrutmen tenaga kontrak telah ditetapkan APBD tahun anggaran 2022, baru kemudian ada penegasan dari pemerintah pusat melalui Kemenpan RB tidak boleh lagi ada pemkab yang merekrut honorer. Jadi mungkin saja yang direkrut sekarang ini hanya untuk satu tahun masa kerja,” kata Sugianto, Selasa 1 Februari 2022.
Sugianto menyarankan, sebaiknya mulai sejak dini, Pemkab Mamuju mensosialisasikan secara masif kebijakan pemerintah pusat tentang tenaga honorer, agar generasi muda tidak lagi berharap untuk bekerja sebagai tenaga honorer. “Supaya generasi muda juga bisa mempersiapkan diri, untuk mengembangkan kemampuan yang dimiliki,” ujar Sugianto.
Terkait rencana Pemkab Mamuju yang ingin memberikan jaminan ketenagakerjaan terhadap tenaga kontrak, ia mengaku tidak keberatan, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. “Kalau itu, saya rasa tidak ada masalah,” pungkas Sugianto. (rez/ham)