POLEWALI – Perkara korupsi pembangunan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2018 melalui Dinas PUPR Polewali Mandar (Polman), tak lama lagi menuju tahap persidangan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar Amiruddin SH menyampaikan, bahwa pada Kamis 20 Januari 2021, sekira pukul 11.30 Wita telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II pada perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pembangunan SPAM jaringan perpipaan di Desa Kelapa Dua, Kabupaten Polman 2018 dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kejari) Polman kepada Penuntut Umum (Kejari) Polman.
Dua orang tersangka yang dilimpahkan adalah Ir. DTM, selaku PPK kegiatan pada Bidang Cipta Karya DPUPR Polman, yang saat ini menjabat Kepala ULP Polman. Kemudian, Ir. MN selaku pelaksana/kontraktor kegiatan tersebut. Pada penyerahan tersangka dan barang bukti itu, kedua tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya yakni Muh Amin Sanggga.
Kemudian untuk mempermudah proses selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Polewali. Itu dilakukan berdasarkan Sprint Penahanan Kajari Polman No: 91/P.6.12/ Ft.1/01/2022 dan Sprint. Han. No.: 92/ P.6.12/ Ft.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022. Tersangka itu akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai tanggal 8 Pebruari 2022.