MAMUJU, RADAR SULBAR – Memasuki hari kesepuluh pelaksanaan Operasi Antik Marano 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Kota Mamuju, Senin (11/8).
Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, membenarkan penangkapan seorang terduga pelaku berinisial SS (25), oknum mahasiswa asal Mamuju. Pelaku diamankan saat kedapatan memiliki dan mengedarkan obat keras jenis Boje tanpa izin resmi.
Dari hasil penindakan, Kepolisian menyita barang bukti berupa: 65 butir obat Tramadol, 68 butir obat Boje
Berdasarkan interogasi awal, SS mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang bernama Doni Kurniawan yang berdomisili di Kota Ciputat, Jakarta.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri jalur distribusi serta membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal ini,” tegas AKP Sigit.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat keras tanpa izin, karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (*)