KSM tak Berdaya, Dinas PUPR Didugaan Intervensi Proyek Sanitasi

  • Bagikan
JELASKAN. Pihak Bank Sulselbar saat menjelaskan terkait pencairan anggaran KSM kepada salah satu warga yang komplain pekan lalu. (arif budianto/radar sulbar)

POLMAN, RADAR SULBAR — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diduga lakukan lakukan intervensi dalam penunjukan vendor dan pencairan anggaran pada proyek sanitasi yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Minggu 10 Agustus.

Berdasarkan data dan informasi dari KSM, vendor yang menjadi penyedia barang ditunjuk Dinas PUPR Polman bukan KSM yang menentukan sendiri. Demikian juga terkait pencairan anggaran Dinas PUPR dalam ini Bidang Cipta Karya memberikan jadwal ke Bank Sulselbar untuk pencairan dana KSM. KSM diminta langsung mentransfer uang sebanyam 25 persen dari total dana yang dicairkan ditahap pertama ke vendor.

Berdasarkan sumber informasi yang dihimpun, saat melakukan pencairan pengurus KSM tidak dapat mencairkan keseluruhan dana tahap I karena sudah ada permintaan dari dinas ke bank agar sebagian dana tahap I KSM di transfer langsung ke vendor.

“Saya juga bingung kenapa seperti ini, yang kami cairkan itu untuk tahap I 25 persen dari total anggaran yang kemudian ditrasfer oleh pihak bank ke rekening vendor dan setengahnya lagi itu yang dapat kami cairkan tunai,” ungkap salah satu pengurus KSM yang ditemui.

Lanjutnya, saat melakukan penarikan, petugas teller bank langsung menyampaikan bahwa sekian yang harus di setorkan ke vendor.

Minimnya anggaran yang dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan fisik ini berpotensi memperlambat progres kegiatan fisik yang seharusnya dikebut oleh KSM.

Sementara itu, Pemimpin Cabang Bank Sulselbar Polewali Mutmainnah membenarkan jika traksaksi KSM ada satu rekening di Surabaya yang ditujukan.

“Ini adalah bank milik daerah dan kami hanya pengelola keuangan daerah. Kami hanya melaksanakan apa yang diperintahkan OPD selaku pemilik anggaran. Tetapi untuk ini kita pikir sudah ada kesepakatan dengan dinas,” jelas Mutmainnah.

Bank Sulselbar juga membenarkan adanya jadwal pencairan KSM yang berasal dari PPTK proyek sanitasi. Jadwal ini dipedomani Bank Sulselbar mencairkan dana milik KSM.

Kemudian, KSM lainnya juga mengungkap kejanggalan proses penunjukan vendor. Karena pengelola KSM mengaku tidak pernah membubuhkan stempel pada dokumen kontrak dengan vendor. KSM juga mengungkap jika mereka tidak pernah berhubungan dengan vendor langsung untuk berkontrak. Saat pihak KSM mengkonfirmasi ke vendor, vendor justru meminta agar berkomunikasi dengan Dinas PUPR Polman.

“Vendor ini diarahkan, kontrak awal itu di bulan April. Sementara stempelnya baru jadi di bulan Mei dan tidak mungkin orang stempel yang bukan namanya,” jelas Sufriadi selaku mantan Ketua KSM Nusantara.

Apa yang disampaikan Sufriadi dibenarkan oleh dua pengurus KSM Nusantara yang baru. Ia membantah membubuhkan stempel pada dokumen yang ditunjukkan oleh PPK proyek sanitasi Ulfa Dwiyanti.

“Setahu saya yang stempel hanya yang nama saya saja,” terang pengurus KSM Nusantara membantah apa yang disampaikan oleh PPK saat dialog di ruang kerja Bidang Cipta Karya.

Supradi kemudian mengungkap jika kuat dugaan vendor tersebut diarahkan dan semakin dikuatkan dengan proses pencairan di bank. Dimana setiap KSM tidak dapat mencairkan dana uang muka kegiatan seratus persen karena harus ditransfer juga ke vendor.

Terpisah, PPTK Sanitasi Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Ulfa Dwiyanti menjelaskan, bahwa jadwal tersebut ada karena dari Bank Sulselbar sendiri menyampaikan jika dana kas mereka kurang. Maka yang bisa dilayani hanya satu KSM saja satu hari, sementara ada 28 KSM. Berarti akan memakan waktu satu bulan jika hanya satu yang dilayani setiap hari.

“Kenapa di jadwal agar KSM yang melakukan pencairan tidak membludak dan pasti tidak semua bisa dilayani oleh Bank Sulselbar sehingga sebaiknya memang dijadwal,” jelas Ulfa Dwiyanti.

Ia juga membantah dugaan intervensi KSM harus langsung mentransfer ke vendor saat pencairan.

“Kami hanya membantu bank, KSM dan Dinas PUPR itu sendiri untuk memudahkan.
Dari pihak bank karena menyampaikan kekurangan dana kas. Kemudian menawarkan apakah ada yang ingin danaya di transfer. Sehingga disampaikan pembayaran tangki septiknya mereka mau ditransfer dan mereka meminta dibuatkan nilainya berdasarkan kontrak masing-masing,” jelas Ulfa.

Alasan kedua jika dananya lama baru ditransfer maka tentu barangnya juga lama baru datang.

Ulfa juga menjelaskan, jika terjadi pergantian pengurus pada KSM Nusantara sehingga dokumen yang belum di stempel oleh pengurus lama agar di stempel. Ini disepakati oleh pengurus baru.

“Kontrak lama atas nama Sufriadi belum di stempel dan tidak mungkin kontraknya berlaku jika tidak ada stempelnya. Tidak mungkin ada adendumnya ketika kontrak pertama yang ada nama pak Sufriadi tidak di stempel,” jelas Ulfa.

Ia juga membantah adanya pengarahan vendor dalam kegiatan sanitasi tersebut. Kegiatan tahun 2025 ini dari 28 KSM penerima manfaat ada tiga vendor yang menangani pengadaan septik tanknya.(arf/mkb)

  • Bagikan