Gaji ASN dan PPPK 2024 Polman Dibayarkan September, Seorang ASN Ajukan Pengunduran Diri

  • Bagikan
TERIMA SK. Bupati Polman H. Samsul Mahmud didampingi Wakil Bupati Andi Nursami Masdar saat menyerahkan SK kepada perwakilan CPNS dan PPPK di halaman Kantor Bupati Polman, Selasa 10 Juni 2025.

POLMAN RADAR SULBAR — Pasca viralnya salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Polewali Mandar (Polman) yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai 10 Juni lalu memasukkan surat pengunduran diri. Penyebabnya karena sejak menerima SK pengangkatan ASN belum menerima gaji hingga Agustus ini.

Menanggapi adanya ASN yang mengundurkan diri, Pemkab Polman langsung merespon dan menanggapi masalah tersebut. Bahkan Pemkab Polman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyatakan gaji bagi 175 ASN dan 324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Polman akan segera menerima gaji.

BKAD Polman menyatakan gaji ASN dan PPPK pengangkatan tahun 2024 ini mulai menerima gaji bulan September mendatang. Mereka akan menerima gaji langsung dirapel selama tiga bulan mulai Juli hingga September 2025.

Hal ini ditegaskan Kepala BKAD Polman Muhammad Nawir dalam rilisnya, Minggu 10 Agustus. Menurut Muhammad Nawir belum dibayarnya gaji ASN dan PPPK ini disebabkan karena data alokasi ASN dan PPPK per OPD terlambat diterima BKAD dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Sehingga BKAD kesulitan untuk menyesuaikan gajinya di pergeseran kedua (II).

“Penyesuaian gaji yang seharusnya kami laksanakan di pergeseran selanjutnya tidak bisa dilakukan. Karena sudah masuk dalam proses perubahan APBD. Sementara untuk melakukan pergeseran tidak diperkenangkan lagi. Mudah-mudahan bulan September sudah bisa dibayarkan sekaligus dgn kekurangan gaji bulan Juli dan Agustus dirapel,” terang Muhammad Nawir.

Ia berjanji gaji 175 ASN dan 324 PPPK segera dibayarkan atau dirapel setelah perubahan anggaran di bulan September 2025.

Sebelumnya satu orang pegawai ASN salah satu OPD di Pemkab Polman ajukan pengunduran diri karena belum terima gaji selama dua bulan.

Plt Kepala BKPP Polman, Sarianto saat dikonfirmasi pekan lalu membenarkan salah seorang ASN ajukan pengunduran diri ini. Padahal Ia baru menerima SK pengangkatan ASN, Selasa 10 Juni 2025 lalu. Alasannya karena selama dua bulan bekerja, belum menerima gaji.

“Saya dengar juga begitu ada ASN mau mengundurkan diri satu orang, tapi saya belum terima surat resmi pengunduran dirinya,” kata Plt BKPP Polman, Sarianto kepada wartawan.

Dia mengaku telah menerima informasi adanya ASN mau mengundurkan diri.
ASN tersebut baru terima SK pengangkatan pada Juni 2025 lalu. Namun Sarianto belum menerima surat pengunduran diri secara resmi dari ASN itu.

“Waktu saya dapat informasi, saya mau ketemu langsung supaya kita tau apa alasannya, belum sempat saya ketemu,” ungkapnya.

Informasi yang didapatkan ASN tersebut bekerja pada salah satu OPD dan berasal dari pulau Jawa kemudian mendaftar dan lulus di Pemkab Polman. (mkb)

  • Bagikan