JAKARTA, RADAR SULBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu (9/8), seperti dikutip dari JPNN.
“Perkara haji, KPK telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024,” ujar Asep.
Ia menegaskan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana korupsi. Seiring peningkatan status tersebut, KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Namun, hingga saat ini KPK belum mengungkap identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Penerapan pasal dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Asep. (*)