Guru Honorer Dapat Tunjangan Insentif Rp2,1 Juta, Akan Cair Agustus–September 2025

  • Bagikan
Ilustrasi tunjangan insentif guru honorer.

JATENG, RADAR SULBAR — Kabar baik bagi para guru honorer di Jawa Tengah! Pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Insentif Guru Non-ASN, yakni tunjangan khusus yang berbeda dari tunjangan sertifikasi dan ditujukan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Program ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi para guru non-ASN yang tetap mengabdi meski belum tersertifikasi.

Tunjangan ini diberikan kepada guru honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, dengan syarat telah memenuhi ketentuan administratif dan terdata dalam sistem Dapodik.

Besaran insentif yang diberikan adalah Rp2,1 juta per guru, yang merupakan akumulasi dari Rp300 ribu per bulan selama tujuh bulan. Dana ini akan dicairkan secara sekaligus pada bulan Agustus hingga September 2025.

Guru dapat mengecek status penerima tunjangan melalui portal Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id. Guru yang terdaftar akan mendapatkan notifikasi dan bisa mengunduh dokumen penting seperti Surat Keputusan (SK) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) secara daring.

Poin penting yang perlu diperhatikan adalah aktivasi rekening. Dana tunjangan hanya akan ditransfer ke rekening kolektif yang dibuka oleh Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan). Para penerima wajib mengaktifkan rekening tersebut sebelum 30 Januari 2026. Jika tidak diaktifkan, dana dianggap tidak diterima dan akan dikembalikan ke kas negara.

Program tunjangan insentif ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN sambil menunggu peluang sertifikasi atau rekrutmen ASN di masa depan.

Dengan adanya program ini, diharapkan semangat dan motivasi para guru honorer tetap terjaga dalam menjalankan tugas, meskipun belum berstatus sebagai PNS. (*)

  • Bagikan