MAMUJU, RADAR SULBAR – Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Jumat, 8 Agustus.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar, H. Habsi Wahid. Turut hadir perwakilan Dinas Pariwisata Provinsi Sulbar, sejumlah anggota DPRD, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam rapat, Asmadi, Perencana Ahli Muda dari Dinas Pariwisata Sulbar, melaporkan bahwa beberapa poin dalam draf Ranperda sebelumnya telah dikaji ulang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulbar, Bau Akram Dai, menyatakan pihaknya akan segera melakukan kajian lanjutan guna menyempurnakan substansi Ranperda tersebut. Menurutnya, keberadaan Perda tentang Ekosistem Ekonomi Kreatif sangat penting bagi perlindungan dan pengembangan para pelaku ekonomi kreatif di Sulbar.
“Tentu kami akan menindaklanjuti hasil pembahasan dengan DPRD Sulbar. Regulasi ini penting, tidak hanya sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif, tetapi juga sebagai upaya pengembangan potensi kreatif daerah,” ujar Bau Akram.
Ia menambahkan bahwa Ranperda ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Mayjen (Purn) Salim S. Mengga, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mengentaskan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, Bau Akram juga menegaskan bahwa penyesuaian terhadap arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap menjadi perhatian. Ia menyebut, pembahasan Ranperda akan menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai acuan utama agar muatan Ranperda tidak bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat.
“Sesuai saran dari Kemendagri, kita akan menunggu terbitnya Perpres agar substansi dalam Perda Ekraf ini benar-benar sejalan dengan aturan nasional,” ujarnya.
Selama masa jeda pembahasan, pihaknya akan memanfaatkan waktu untuk meninjau kembali rancangan tersebut dan menyesuaikannya dengan regulasi yang relevan. Ia berharap Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah demi kemajuan sektor ekonomi kreatif di Sulawesi Barat.