MATENG, RADAR SULBAR – Dua pria berinisial J (36) dan AR (34) ditangkap Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulbar atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan dalam Operasi Antik Marano 2025, Minggu (3/8) sekitar pukul 03.00 WITA di Dusun Waelotong, Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan, bersama timnya.
Dari tangan tersangka J, yang berprofesi sebagai petani, petugas menyita barang bukti berupa dua saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, tiga saset kosong, satu pirex kaca, satu kotak kecil, dan dua unit handphone.
Barang bukti ditemukan di lemari dalam rumah J, tersimpan di dalam kotak kecil berwarna putih.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Rumah itu diketahui milik J. Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti di lokasi,” jelas Kompol Eduard.
Dari hasil interogasi, J mengaku mendapatkan sabu dari AR, warga Desa Salupangkang, Kecamatan Karossa.
Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap AR di kediamannya sekitar pukul 07.00 WITA.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, AR mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Topoyo.
Tim Subdit III telah melakukan pengembangan ke rumah A, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Barat. (*)