MAKASSAR, RADAR SULBAR – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar dalam perkara peredaran dan kepemilikan kosmetik berbahaya.
Dua terdakwa, Mira Hayati dan Agus Salim, dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, lebih berat dari vonis sebelumnya yang hanya 10 bulan.
“Kami masih menunggu relas pemberitahuan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Namun, data putusan banding sudah tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” ujar Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, dalam keterangan tertulis di Makassar, Sabtu (9/8).
JPU sebelumnya mengajukan banding terhadap tiga terdakwa, yaitu Mustadir Dg Sila, Mira Hayati, dan Agus Salim, karena vonis PN Makassar dinilai jauh dari tuntutan.
Berdasarkan laman resmi SIPP PN Makassar, PT Makassar mengabulkan banding untuk dua terdakwa: Putusan No. 856/PID.SUS/2025/PT MKS (Mira Hayati), Putusan No. 857/PID.SUS/2025/PT MKS (Agus Salim).
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Hukuman mereka diperberat menjadi 4 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidiair dua bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU menuntut Mira Hayati 6 tahun penjara dan Agus Salim 5 tahun penjara, masing-masing dengan denda Rp1 miliar subsidiair tiga bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa Mustadir Dg Sila tetap divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh PT Makassar melalui Putusan No. 681/PID.SUS/2025/PT MKS tanggal 23 Juli 2025. Ia dinyatakan melanggar Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, meski JPU menuntut 4 tahun penjara dengan Pasal 435 UU Kesehatan.
Salinan putusan Mustadir sudah diterima JPU per 8 Agustus 2025. JPU masih dalam masa pikir-pikir selama 14 hari untuk mempertimbangkan kasasi.
Sementara itu, untuk Mira Hayati dan Agus Salim, JPU masih menunggu salinan lengkap putusan dari PN Makassar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“JPU masih diberikan waktu untuk memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak, sambil memperhatikan sikap hukum dari terdakwa dan kuasa hukumnya,” ujar Nauli. (Antara/*)