MAJENE, RADAR SULBAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene hingga kini belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene. Padahal, penetapan tersangka telah diumumkan sejak pertengahan Juni 2025.
Sehingga sejumlah pihak menyoroti kinerja Kejari Majene dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) Majene mengelar aksi ujuk rasa di Kejari Majene bulan lalu mempertanyakan alasan dua terangka belum ditahan.
Menanggapi sorotan publik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene, Andi Irfan mengungkapkan belum ditahannya dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap milik Dinas Kelautan dan Perikanan Majene karena masih berproses.
Kejari Majene Andi Irfan saat dikonfirmasi diselah silaturrahmi dengan wartawan, Rabu 6 Agustus lalu mengatakan proses hukum masih terus berjalan. Namun Kejari Majene masih menunggu hasil audit resmi terkait perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulbar.
“Posisi saat ini, kami tinggal menunggu audit kerugian negara. Itu penting karena sekarang sudah banyak putusan Mahkamah Konstitusi maupun aturan yang mengatur bagaimana penyidikan dilakukan agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari,” ujar Andi Irfan.
Ia menegaskan bahwa penyidik tetap melanjutkan tahapan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Mungkin teman-teman penyidik sudah memiliki gambaran, tetapi tetap harus ada audit resmi dari lembaga yang berwenang,” ungkap mantan Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Barat ini.
Kata Andi Irfan pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini kepada media.
“Kami akan sampaikan setiap tahapan perkembangannya. Tentu kami butuh dukungan dalam pelaksanaan tugas ke depan, bukan hanya untuk perkara ini,” imbuhnya.
Sebelumnya Kejari Majene, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan pengadaan kapal tangkap nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Majene senilai Rp 2,1 miliar tahun anggaram 2022.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejari Majene melakukan berbagai proses pemeriksaan sejumlah pihak sejak tahun 2024 lalu. Dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan ini yakni AS selaku penyedia barang dan BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kelautan dan Perikanan. Penetapan kedua tersangka ini dilakukan pada Rabu 11 Juni lalu, setelah diperiksa beberapa jam oleh penyidik Tipikor di kantor Kejari Majene.
Sebelumnya DKP Majene menganggarkan pengadaan 16 unit kapal penangkap ikan tahun anggaran 2022. Kapal tersebut kemudian dibagikan kepada para nelayan yang ada di sejumlah kecamatan. (rur/mkb)