MATENG, RADAR SULBAR – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat menangkap seorang pria berinisial JS (18) dalam operasi Antik Marano 2025. Ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, di Jalan Daeng Macirrinae, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan, bersama timnya.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika, dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kompol Eduard.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan dua saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di kantong celana tersangka. Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke sebuah rumah kos di Jalan Poros Tumbu, Kecamatan Topoyo. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan empat saset kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam kandang ayam.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Enam saset kecil berisi kristal bening diduga sabu, Dua saset kosong, Satu bungkus rokok Marlboro Filter Black, dan Satu unit handphone.
JS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang tak dikenal di Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulbar guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas. (hps/*)