PASANGKAYU, RADAR SULBAR – Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) meninjau langsung lokasi dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Palma Sumber Lestari di Desa Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (5/8/2025).
Tindakan ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi yang digelar pada 1 Agustus 2025 di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar.
Investigasi lapangan dipimpin oleh Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Sulbar, bersama perwakilan dari DLH dan Dinas Kehutanan.
Tim melakukan pemeriksaan di sekitar pabrik sawit dan area kebun warga, termasuk pengambilan sampel air sungai dan pengecekan sistem pengolahan limbah.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sulbar, Dermawan, menjelaskan bahwa tim meninjau sembilan titik kolam penampungan limbah serta saluran pembuangan. Sampel air dari titik yang diduga tercemar telah diambil untuk uji laboratorium.
“Kami juga meninjau area perkebunan sawit untuk memverifikasi penerapan metode land application, apakah sesuai ketentuan,” ujar Dermawan.
Land application adalah metode pemanfaatan limbah cair sawit yang dialirkan ke tanah sebagai pupuk karena mengandung unsur hara.
Mill Manager PT Palma, Sugianto, menyatakan pihaknya kooperatif dan siap melakukan perbaikan jika ditemukan pelanggaran. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Sulbar, Alexander Bontong, mengungkapkan bahwa meski perusahaan melaporkan lahan land application seluas 132 hektare, hasil verifikasi lapangan hanya mencatat 95,1 hektare.
“Sebagian lahan sudah dialiri limbah untuk pemupukan, sisanya dalam tahap penggalian saluran. Sudah ada surat kesepakatan pemanfaatan limbah cair antara perusahaan dan masyarakat,” jelasnya.
Prioritaskan Keseimbangan Lingkungan dan Investasi
Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan keberlangsungan investasi.
“Kami ingin semua pihak mendapatkan manfaat tanpa ada yang dirugikan. Penegakan aturan harus sejalan dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Aksan.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari implementasi Misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, terutama dalam mempercepat pengentasan kemiskinan.
Aksan juga menekankan bahwa penegakan hukum didasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 14 ayat 1 huruf (f), yang melarang pembuangan limbah berbahaya ke sungai atau sumber air lainnya.
“Ini bukan sekadar soal aturan, tapi tentang menjaga masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat,” pungkasnya.