POLMAN, RADAR SULBAR — Sempat buron selama sebulan, tiga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur berkebutuhan khusus atau disabilitas akhirnya berhasil dibekuk oleh anggota Polres Polewali Mandar (Polman), Rabu 6 Agustus.
Penangkapan tiga pelaku ini ditangkap personel gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman bersama dengan personel Polsek Campalagian. Penangkapan ini dipimpin Kanit PPA Ipda Mulyono di berhasil Kecamatan Campalagian dan Wonomulyo.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman Ipda Mulyono ketika dikonfirmasi, Rabu 6 Agustus menjelaskan kronologi penangkapan tiga buronan ini. Menurutnya sekira pukul 01.30 WITA, personel gabungan mendapat informasi bahwa salah satu pelaku, F (17), berada di rumah neneknya di Kecamatan Campalagian.
Sehingga tim gabungan segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan interogasi singkat, F mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua nama rekan lainnya, yakni MF (15) dan R (17).
Sekira pukul 02.00 WITA, personel gabungan menuju kediaman MF di Campalagian, dan mengamankan pelaku saat sedang tidur di bawah kolong rumah. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan untuk mencari R. Pukul 02.30 WITA, didapatkan informasi bahwa R berada di rumah ibunya di Kecamatan Wonomulyo. Tim gabungan yang dibantu personel Polsek Wonomulyo segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Sekira pukul 03.00 WITA, ketiga pelaku dibawa ke Polres Polman untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku mengakui bahwa mereka secara bersama-sama telah melakukan persetubuhan terhadap korban T yang merupakan anak di bawah umur dan memiliki disabilitas (tunawicara). Para pelaku juga tergolong anak di bawah umur yang Sebelumnya, sudah ada beberapa tersangka lain yang telah diamankan terkait laporan yang sama,” tandas Ipda Mulyono.
Sebelumnya seorang anak perempuan penyandang disabilitas di bawah umur di Kecamatan Polewali Polman berinisial T (16) menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh delapan orang pelaku. Atas laporan korban dan keluarganya, kemudian Polres Polman berhasil menangkap lima orang terduga pelaku. Sementara tiga lainnya masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Kelima pelaku yang telah diamankan masing-masing inisial R, A, T, P dan MF dikenakan Pasal 81 ayat 3 subsider pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kelimanya terancam hukuman 15 tahun penjara. Sementara tiga orang pelaku lainnya masih dalam pencarian aparat kepolisian. Selain itu satu rekan korban yang mengajak jalan jalan berinisial R masih sebatas saksi untuk menjalani pemeriksaan. Jika hasil pemeriksaan nanti teman korban R ikut terlibat maka tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka. (arf/mkb)