Satpol PP Sulbar Sosialisasikan Penertiban PKL di Jalan Arteri Mamuju

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR – Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang ruas Jalan Arteri, Selasa, 5 Agustus 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tibumtranmas, Hidayat Rachman, bersama Kepala Seksi Kerjasama, Abd. Muttalib. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Mamuju beserta jajaran.

Dalam sosialisasi ini, para pedagang diberikan pemahaman terkait rencana penertiban yang akan dilakukan apabila masih ditemukan aktivitas berjualan atau keberadaan lapak di bahu jalan.

Hidayat Rachman menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan awal sebelum dilakukan tindakan penertiban. Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), yang menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap penindakan.

“Kami berharap para pedagang tidak lagi berjualan di sepanjang jalan arteri, karena secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, memberikan teguran pertama dan menyarankan agar para PKL membongkar sendiri lapaknya dalam waktu satu minggu ke depan,” ujar Hidayat.

Ia menambahkan bahwa Jalan Arteri dikategorikan sebagai jalan semi tol atau bebas hambatan, sehingga tidak diperkenankan adanya kendaraan berhenti kecuali dalam kondisi darurat atau kegiatan resmi seperti Car Free Day, yang juga hanya berlangsung beberapa jam.

Lebih jauh, ia menyebut aktivitas berjualan di bahu jalan serta parkir liar sangat mengganggu fungsi utama jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Bahkan, ditemukan pula adanya warga yang membongkar pagar pengaman jalan untuk dijadikan akses keluar-masuk, yang jelas membahayakan keselamatan dan melanggar aturan.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, mengingatkan seluruh personel agar tetap bersikap santun dan berwibawa dalam menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.

“Santun dan berwibawa artinya kita sampaikan secara baik kepada masyarakat, beri alasan dan dasar hukumnya. Kita tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun mohon berjualan di lokasi yang telah ditentukan pemerintah,” kata Aksan.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat dan para PKL untuk mematuhi aturan demi terciptanya penataan kota yang lebih baik serta pemanfaatan ruang publik yang tertib dan bijaksana.

Langkah ini sejalan dengan Misi Keempat Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, yaitu membangun infrastruktur dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. (*)

  • Bagikan